Tebing Breksi sejak adanya Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang ‘Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya’ yang ditanda tangani oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang mewajibkan semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB, sampai saat inipun masih terus dilaksanakan oleh pengelola tebing breksi.

Saat Anda berkunjung ke tebing breksi, pada pukul 10:00 wib bisa dipastikan Anda akan diarahkan oleh pengelola tebing breksi mengambil sikap hormat dan lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan.

Bagi pengunjung yang telah berulang kali datang ke obyek wisata tebing breksi tentu tidak akan heran, namun bagi yang baru berkunjung bisa jadi ini merupakan hal baru. Kami sebagai pengelola tentu berharap bahwa arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ini dapat dilaksanakan bersama sebagai wujud keinginan baik menumbuh kembangkan jiwa serta semangat Nasionalisme.

Ketua Pengelola tebing breski, Kholiq Widiyanto juga selalu menekankan kepada seluruh pelaku wisata tebing breksi untuk tidak bosan-bosan mendukung gerakan yang sudah lama dilakukan ini. Maka tentunya, wajib bagi pelaku wisata untuk sejenak menghentikan aktifitasnya dan mengambil sikap hormat.

Apakah ini akan mengganggu aktifitas berwisata Anda? Semoga saja tidak, karena waktu Anda hanya kami minta sebentar saja untuk mengenang jasa para pahlawan, mengenang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, menumbuhkan jiwa persatuan, serta menumbuhkan kecintaan kita kepada bangsa tercinta ini.